Ujian sertifikasi bertujuan untuk pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang sertifikasi) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan Ujian Sertifikasi ini dilakukan tiga kali sesuai dengan jurusan yang ada di SMK Cinta Kasih Tzu Chi yaitu AKL 15-18 Maret, OTKP 29 Maret – 1 April, dan RPL 7-8 April. Kegiatan Ujian Sertifikasi diselenggarakan secara offline dengan mematuhi protokol kesehatan. Seluruh siswa kelas 12 mempersiapkan Ujian Sertifikasi dengan latihan praktik secara daring dan melaksanakan simulasi offline.
Pelaksanaan Ujian Sertifikasi dibagi menjadi beberapa kelompok, contohnya untuk AKL satu kelas dibagi menjadi 4 kelompok, pelaksanaan ujian 2 gelombang, untuk gelombang 1 tgl 15 dan 16 Maret terdiri dari 2 kelompok, setiap kelompok ujian di satu ruangan kurang lebih sekitar 10 orang, dan kelompok 2 dilaksanakan tgl 17 dan 18. Setiap peserta mengerjakan soal yg disediakan oleh lembaga sertifikasi profesi, untuk jurusan AKL dan OTKP sekolah kita berada dalam jejaring LSP SMKN 42, sedangkan untuk RPL berada dalam jejaring LSP Telkom Shandy Putra. Setiap peserta dikatakan lulus atau kompeten bila lulus pada semua kompetensi yang diujikan, seperti di AKL ada 7 kompetensi, bila ada satu kompetensi yang belum kompeten maka siswa dikatakan tidak kompeten dan tidak memperoleh sertifikat kompetensi.
Siswa yang belum lulus/ belum kompeten hanya mendapat skill paspor yang berisi kompetensi apa saja yang mereka sudah kompeten. Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) suatu badan yang langsung di bawah presiden dan sertifikat berstandar nasional bahkan internasional, karena setiap yang memiliki sertifikat BNSP dapat digunakan untuk referensi bila bekerja di luar negeri atau perusahaan multinasional di dalam negeri dan hanya berlaku 3 tahun, jika sertifikat sudah expired harus di perpanjang lagi dengan ujian ulang.
“Seluruh siswa kelas 12 sangat antusias menghadapi Ujian Sertifikasi karena puncak dari sekolah di SMK adalah ujian sertifikasi dan sebagai bukti mereka terampil atau tidak di bidangnya, walaupun ada kecemasan dan banyak kendala” ujar Bu Uci selaku kajur AKL.
Karena pandemi siswa melaksanakan Ujian Sertifikasi secara offline dengan memerhatikan protokol kesehatan, sehingga kendala atau kesulitan dalam mengkoordinasi kegiatan ini pada saat latihan online guru tidak tahu pasti siswa benar – benar menguasai atau tidak.